KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fakta baru dari rantai judi online yang saat ini tengah diperangi pemerintah. Ketika masyarakat khawatir rekening mereka ditutup akibat judi online, kini mereka beralih ke pembayaran digital agar tak terlacak oleh bank.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, saat ini ternyata bukan bank yang sering menjadi media untuk topup judi online.
OJK menyebut, posisi pertama ditempati aplikasi, lalu ada aggregator yang mempromosikan judi online. Berikutnya ada payment gateaway seperti OVO, Dana, dan lainnnya. Baru kemudian perbankan yang digunakan untuk topop judi online.
“Mereka simpan dana di perbankan, nah yang disikat di perbakan ini kalau OJK. Kalau yang di payment gateway dari BI,” ujar Rizal yang dikutip, Kamis (29/8).
Menurut Rizal, saat ini tugas OJK adalah menutup rekening yang terlibat rantai judi online dan membuat mereka tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.
“Misalnya, X ketahuan terlibat judi online, rekening X di seluruh perbankan di Indonesia akan diblokir. Kemudian orang itu akan dicantumkan ke dalam daftar yang tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan. Nggak bisa buka tabungan, nggak bisa ngambil kredit, harus begitu.” terangnya.
Rizal mengatakan, judi online merupakan kejahatan yang extraordinary, sehingga butuh upaya yang luar biasa untuk ‘menggunting’ rekening yang berhubungan dengan praktik judi online.
“Karena judi online ini kan extraordinary crime harus ada extraordinary effort, ngga bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya. Harus klarifikasi sendiri,” tutup Rizal. (*)


