Keuangan

Catat! Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

×

Catat! Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini
Bahan pangan.
Ilustrasi sembako di pasar. (Pixabay-EmAji)

Selain itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” tutur Bendahara Negara ini.

Baca Juga  Kesempatan Tamatan SMA SMK! Tiga Rumpun Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus

Mengenai wacana PPN 12 persen yang hanya akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” ujarnya.

“Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *