KITAINDONESIA.COM – Hore. Setelah sempat melakukan protes dengan cara cuti bersama, para hakim di Indonesia bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah memastikan gaji dan tunjangan hakim segera naik.
Ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyebut dirinya telah meneken persetujuan kenaikan tunjangan hakim.
“Soal gaji hakim, sudah saya taken (persetujuan kenaikan tunjangan),” kata Anas kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Menurut Anas, ia dihubungi banyak pihak untuk penyelesaian persoalan ini. Padahal, menurutnya kenaikan gaji hakim ini bukan sekedar masalah persetujuannya, tetapi juga perhitungan Kementerian Keuangan.
“Ini bukan soal hanya tanda tangan, tapi terkait dengan Kementerian Keuangan. Saya ditelponin Mensesneg, jadi alhamdulillah sudah selesai terkait gaji hakim,” tandasnya.
Anas menyatakan, formulanya sesuai dengan harapan Mahkamah Agung. Dokumen berisikan berisikan formula itu pun telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia berencana cuti bersama alias mogok kerja akibat gaji dan tunjangan hakim yang tidak kunjung naik selama 12 tahun. Para hakim akan melakukan cuti bersama serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah itu sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang disebut tidak naik selama 12 tahun lamanya.
Gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.(*)

