Keuangan

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih: Rincian Keuangan Pemerintahan Prabowo – Gibran

×

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih: Rincian Keuangan Pemerintahan Prabowo – Gibran

Sebarkan artikel ini
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih: Rincian Keuangan Pemerintahan Prabowo - Gibran
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih: Rincian Keuangan Pemerintahan Prabowo - Gibran

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Menteri Indonesia dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo – Gibran. 

Dalam menjalankan tugas, para menteri dan wakil menteri di Indonesia menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. 

Besaran gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan revisi dari PP Nomor 50 Tahun 1980. 

Peraturan ini mengatur hak finansial dan administratif bagi Menteri Negara, mantan Menteri Negara, serta janda atau duda mereka.

BACA JUGA : Kementeriannya Dihapus Prabowo, Anak Buah Luhut Binsar Kini Bertugas di Kemenko IPK

Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri dan wakil menteri di Indonesia? 

Sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang merupakan amandemen dari Keppres Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara Tertentu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan untuk menteri adalah Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Untuk gaji wakil menteri, diatur dalam PMK Nomor 176/PMK.02/2015 yang menjelaskan tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Pasal 1 PMK tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri memiliki hak atas hak keuangan dan fasilitas lainnya. 

Pasal 2 menjelaskan bahwa hak keuangan untuk wakil menteri adalah 85% dari tunjangan menteri sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 11.566.800. 

Selain itu, wakil menteri juga menerima 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon I dengan jabatan tertinggi di kementerian terkait. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *