KITAINDONESIASATU.COM – Tukinu jauh jauh dari Solo, Jawa Tengah, sengaja datang ke Jakarta. Pengacara asal Solo ini mendaftarkan kliennya, pengusaha bus pariwisata, yang tengah mendapat gugatan dari sebuah perusahaan.
Sebagai pengacara, Tukinu memang sudah lama menjalin kerja sama di Perusahaan Otobus Blue Star untuk urusan hukum.
“Mungkin karena pemilik perusahaan tersebut asal Solo, jadi memilih saya sebagai kuasa hukum di perusahaannya,” kata Tukinu saya ditemui di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Dia katakan, sebagai perusahaan yang mengelola bus pariwisata, memang kerap terjadi kecelakaan yang tidak mengenakan.
Bila bisa diselesaikan di luar hukum, katanya, pihaknya tidak akan bersengkata di pengadilan. “Tapi, kalau digugat ke pengadilan, pemilik PO Bus Blue Star akan meminta jasa saya sebagai pengacara yang mewakili perusahaan di pengadilan,” ucapnya berpanjang lebar.
Seperti diketahui, PO Blue Star merupakan perusaahan otobus (PO) yang didirikan Koh Wiik dan Kon Shin.
Sejak dua puluh tahun lalu, pada 2004, Blue Star resmi didirikan di Jakarta yang mengkhususkan diri untuk layanan pariwisata.
PO ini menyediakan bermacam jenis armada untuk layanan pariwisata, di antaranya seperti Big Bus, Super Executive Bus, Medium Bus dan Mini Bus.
Sebelum maju seperti ini, awalnya Koh Wiik dan Kon Shin berbisnis yang tidak ada hubungannya dengan bus.
Mereka berdua semula berbisnis yang tidak berhubungan otobus. Usaha awalnya hanyalah berdagang sembako di Solo, pada era 70-an.
Sepuluh tahun, pada 1986, kemudian Koh Wiik banting stir mendirikan PO Safari Eka Kapti. Di Solo mereka membeli beberapa PO kompetitornya.
Awalnya perusahaan yang dibeli adalah bus PO Raya Indah yang melayani jurusan Wonogiri – Solo – Semarang.



