KITAINDONESIASATU.COM – Wacana pembebasan mobil hybrid dari aturan ganjil genap kembali mencuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV).
Usulan tersebut ditujukan untuk mempercepat transisi energi, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta menekan emisi gas buang.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan pilihan lebih luas bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan rendah emisi tanpa sepenuhnya bergantung pada stasiun pengisian daya.
Mobil Hybrid Berpeluang Mendapat Keistimewaan
Kemenperin mengusulkan sejumlah fasilitas bagi kendaraan elektrifikasi, seperti pengecualian aturan ganjil genap di perkotaan, kemudahan administrasi, hingga penyediaan parkir khusus. Fasilitas pendukung pengisian daya juga menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.
Selama ini, berbagai kemudahan tersebut lebih banyak dinikmati mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Pemerintah kini mempertimbangkan perluasan insentif agar teknologi hybrid dan REEV turut mendapat dukungan.
Dari sisi industri, kendaraan hybrid dinilai masih dapat menopang ekosistem komponen otomotif dalam negeri.
Pasalnya, teknologi ini tetap menggunakan mesin pembakaran internal sehingga penyesuaian produksi komponen lokal dinilai tidak harus dilakukan secara menyeluruh.





