Iptek

Uni Eropa Tuduh TikTok Langgar Aturan Perlindungan Anak, ByteDance Terancam Denda Besar

×

Uni Eropa Tuduh TikTok Langgar Aturan Perlindungan Anak, ByteDance Terancam Denda Besar

Sebarkan artikel ini
TikTok dan YouTube Nonaktifkan Jutaan Akun
Tips Affiliate TikTok untuk Pemula (Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Platform media sosial TikTok kembali menjadi sorotan setelah Komisi Eropa mengeluarkan temuan awal yang menyebut layanan tersebut diduga melanggar aturan Digital Services Act (DSA).

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang daring yang aman, khususnya bagi anak-anak.

Temuan ini menjadi tuduhan keempat yang diarahkan kepada TikTok dalam dua tahun terakhir.

Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan induk TikTok, ByteDance, berpotensi dikenai sanksi berupa denda hingga enam persen dari total pendapatan tahunan globalnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan TikTok diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh regulator Uni Eropa.

Komisi Eropa Soroti Sistem Perlindungan Akun Anak di TikTok

Komisi Eropa menilai sistem perlindungan akun anak di TikTok belum sepenuhnya memenuhi standar yang diwajibkan dalam Digital Services Act.

Regulator menganggap masih terdapat celah yang memungkinkan akun anak lebih mudah ditemukan oleh pengguna lain sehingga meningkatkan risiko menjadi sasaran perundungan siber maupun tindakan yang mengarah pada eksploitasi.

Selain itu, pengaturan privasi dinilai perlu diperkuat agar konten milik pengguna di bawah umur hanya dapat diakses oleh pihak yang telah mendapat persetujuan.

Menanggapi temuan tersebut, TikTok menyatakan akan mempelajari hasil penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Eropa.

Perusahaan juga menegaskan bahwa akun remaja telah dilengkapi berbagai fitur keamanan serta pengaturan privasi sejak pertama kali dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *