KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah platform media sosial besar dunia menjadi sorotan setelah sepakat membayar uang damai dengan total nilai sekitar Rp418 miliar.
Kesepakatan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan sejumlah distrik sekolah di Kentucky, Amerika Serikat, terkait dugaan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa perusahaan teknologi terbesar yang mengelola platform dengan jutaan pengguna aktif setiap hari.
Gugatan tersebut menyoroti kekhawatiran mengenai konten dan fitur yang dinilai dapat meningkatkan risiko kecanduan penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
Rincian Kesepakatan dan Dampaknya
Dalam penyelesaian kasus tersebut, beberapa perusahaan menyetujui pembayaran dengan nilai yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Meta, pemilik Instagram dan Facebook, menyepakati pembayaran sekitar USD 9 juta.
- Snap Inc, perusahaan induk Snapchat, membayar sekitar USD 8 juta.
- TikTok juga menyetujui pembayaran sekitar USD 8 juta.
- YouTube milik Google membayar sekitar USD 2 juta setelah proses negosiasi.
Selain pembayaran tersebut, Google juga disebut akan menyediakan program pelatihan yang ditujukan untuk membantu pemanfaatan teknologi pendidikan di lingkungan sekolah.
Kesepakatan ini memungkinkan perusahaan-perusahaan terkait menghindari persidangan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Namun, persoalan hukum belum sepenuhnya berakhir karena masih terdapat lebih dari seribu gugatan serupa yang diajukan oleh distrik sekolah lainnya di Amerika Serikat.




