KITAINDONESIASATU.COM – Dalam upayanya kembali menjual produk iPhone di Indonesia, Apple menawarkan rencana pembangunan pabrik aksesoris di Bandung.
Pabrik ini merupakan salah satu bagian dari proposal investasi senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) yang diajukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkap bahwa pabrik tersebut akan memproduksi komponen Mesh AirPods Max, yaitu bantalan busa headset, mulai Juli 2025. Komponen ini akan menjadi bagian dari rantai pasok global (global value chain) produk Apple.
“Berkeadilan pertama, bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi Apple lainnya. Seperti Vietnam, India dan beberapa negara lainnya. Yang kedua, apakah juga nilai 100 juta dollar AS itu berkeadilan bagi investor smartphone dan produk HKT di Indonesia,” kata Febri.
BACA JUGA : iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasannya!
Kemudian Kemenperin juga berharap investasi yang ditawarkan Apple bisa menyerap tenaga kerja yang banyak.
Febri juga bilang, pihaknya menilai apakah investasi dari Apple bisa menjadikan beberapa industri dalam negeri di Indonesia bisa digunakan sebagai bagian dari global value chain (rantai nilai global).
AirPods Max sendiri adalah headphone over-ear nirkabel pertama yang dirilis Apple.
Aksesori ini hadir dengan desain yang dapat menyesuaikan ukuran kepala pengguna, serta memiliki bantalan busa telinga yang mudah dilepas-pasang untuk memudahkan perawatan.
Komponen bantalan inilah yang nantinya akan diproduksi di pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.
Produk AirPods Max sudah dijual di Indonesia sejak April 2021 dengan harga resmi Rp 8.999.000.
Aksesori ini tersedia dalam lima varian warna, yakni Green, Pink, Silver, Space Grey, dan Sky Blue, dan dijual melalui sejumlah distributor resmi.
Langkah Apple membangun pabrik di Bandung diharapkan dapat memperkuat kehadiran perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini di Indonesia.
Aturan TKDN untuk HP yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN.
Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30.persen yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.
Pemerintah kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN lewat Peraturan Menteri Perindustrian yaitu Permenperin Nomor 65/2016 yang kemudian diubah dengan Permenperin nomor 29/2017.
Ada dua metode untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pertama, melalui skema normal yang menghitung tiga aspek produksi: manufaktur (70%), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Merek-merek HP yang menggunakan skema ini biasanya memiliki fasilitas perakitan di Indonesia.
Kedua, melalui skema inovasi, yang selama ini hanya diterapkan oleh Apple.
Dalam skema ini, sertifikat TKDN diberikan berdasarkan investasi untuk pembangunan pusat inovasi. Persentase TKDN ditentukan berdasarkan besarnya investasi:
Rp 250 miliar untuk TKDN 20%
Rp 400-550 miliar untuk TKDN 25%
Rp 550-700 miliar untuk TKDN 30%
Rp 700 miliar-1 triliun untuk TKDN 35%
Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN 40%.
Menurut data Kementerian Perindustrian, iPhone 6 adalah seri pertama yang mendapat sertifikat TKDN dengan nilai 30%.
Ini berarti Apple harus berinvestasi minimal Rp 550 miliar. Sementara itu, iPhone 8 menjadi seri pertama yang memperoleh TKDN 35% pada 2017, menandakan investasi Apple telah mencapai setidaknya Rp 700 miliar.
Perusahaan yang menggunakan skema inovasi, seperti Apple, diwajibkan mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap tiga tahun.
Dengan demikian, Apple seharusnya telah mengajukan perpanjangan sertifikat TKDN sebanyak tiga kali.
Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa Apple telah berkomitmen menanamkan investasi senilai Rp 1,71 triliun di Indonesia, dengan komitmen terakhir yang dijadwalkan selesai pada 2023.





