Hukum

Zahir Ali Lepas dari Bidikan KPK, Hakim Kabulkan Praperadilannya

×

Zahir Ali Lepas dari Bidikan KPK, Hakim Kabulkan Praperadilannya

Sebarkan artikel ini
zahir ali
Hakim tunggal Daniel Ronald saat membacakan putusan peradilan yang diajukan Zahir Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024. 

Empat tersangka yang ditahan adalah Indra S. Arharrys, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, serta tiga pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP), yakni Donald Sihombing (Direktur Utama), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris), dan Eko Wardoyo (Direktur Keuangan).

Eks Direktur Utama PSJ, Yoory C. Pinontoan, juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan. 

Sebelumnya, ia telah ditahan terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.(Aris MP/aps)

Baca Juga  Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO Akhirnya Kembali ke Negara, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *