Pelarian KCL berakhir setelah Briptu Genta, anggota Samapta Polresta Barelang, melakukan pengejaran menyusul informasi warga. Tersangka akhirnya ditangkap di depan gerai Alfamart Jodoh.
Polisi menyita Toyota Rush, satu air gun lengkap dengan gotri dan tabung CO2, sebilah pisau, tas hitam, serta uang tunai Rp1 juta. Senjata tersebut diketahui dibeli pelaku seharga Rp1 juta dari seorang petugas keamanan apartemen berinisial RHS.
Dalam pemeriksaan, KCL mengaku nekat merampas mobil karena kehabisan uang untuk kebutuhan makan dan membayar biaya overstay atau kelebihan masa izin tinggal sebelum kembali ke Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)




