KITAINDONESIASATU.COM – Usai sudah pemberkasan Tom Lembong, Kejaksaan Agung tinggal menunggu surat dakwaan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, setelah pihaknya melimpahkan tersangka Tom Lembong ke Kejari Jakpus, kini tinggal menunggu jaksa menyusun dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hari ini sudah pelimpahan tahap 2. Tinggal menunggu dakwaan jaksa untuk diproses kasusnya ke pengadilan,” kata Harli kepada wartawan, pada Jumat (14/2/2025) di Jakarta.
Seperti diketahui. Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terlibat korupsi impor gula, saat menjadi Menteri Perdagangan, pada 2015-2016.
Selain Tom Lembong, katanya, tim penyidik JAM Pidsus juga menyerahkan satu tersangka lain, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS).
Dalam keterangannya, Harli mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut yaitu:
• Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9 (sembilan) perusahan gula swasta;
