Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Hindu
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Dikatakan Harli, I Wayan Depa Yogiana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Di mana, katanya, berdasarkan surat perintah tersebut kejaksaan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.
“Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung, yang mana menolak kasasi dari terdakwa I Wayan Depa,” ujar Harli.
