Lebih lanjut, mendapatkan laporan tersebut Polsek Leuwiliang dan Satreskrim Polres Bogor kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan di kontrakannya daerah Kecamatan Cibungbulang.
“Hasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah tangerang seharga 4.2 juta kpd seseorang an J, dan saat ini yg bersangkutan msh pencarian,” paparnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara pada tahun 2022 dengan kasus pencurian hp di daerah tangerang.
“Atas perbuatanya, pelaku terkena pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Rizka. (Nicko)


