Hukum

Tersangka Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar Bertambah

×

Tersangka Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar Bertambah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. (Ist/Polres)
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. (Ist/Polres)

KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka pemalsu uang di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, bertambah. Dari sebelumnya yang ditetapkan 17 orang, kini menjadi 18 orang setelah salah seorang saksi yakni Annar Salahuddin Sampetoding diperiksa polisi.

Annar Salahuddin Sampetoding sendiri mendatangi Polres Gowa pada Sabtu (28/12/2024) untuk memenuhi panggilan dengan didampingi pengacaranya.

Namun saat pemeriksaan masih berlangsung, Annar Salahuddin Sampetoding dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, karena mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat riwayat penyakit jantung dan prostat yang dideritanya.

Baca Juga  Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Polisi Tetapkan 15 Tersangka

“Tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Kami memutuskan untuk membantarkan tersangka ke rumah sakit,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
Menurutnya, meski tersangka dirawat di rumah sakit namun hal itu tak menggangu proses penyelidikan.

“Ini tidak mengganggu proses penyelidikannya sama sekali, tapi mungkin agak sedikit mundur saja untuk pemeriksaan,” jelasnya. Rheonald menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus uang palsu tersebut.

“Sisa dua untuk DPO,” ungkap Manta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini. Annar Salahuddin Sampetoding merupakan pengusaha dan politikus. Diduga perannya sebagai pemodal dan rumahnya merupakan tempat pertama dicetaknya uang palsu tersebut.

Baca Juga  SIM Keliling Makassar Januari 2025 ini Jadwal dan Lokasinya

Dimana pada tahun 2010 di rumah pribadi Annar di Jalan Sunu 3 Kecamatan Tallo Kota Makassar, uang palsu itu mulai dicetak. Bahkan polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni mesin cetak uang palsu lama berukuran kecil tapi telah rusak dan beberapa bahan baku lain untuk pencetakan uang palsu.

Sedangkan mesin cetak berukuran besar seharga Rp600 juta yang ditemukan di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, diduga pembeliannya didanai oleh Annar.

Para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1 , ayat 2 , ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga  Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Polrestabes Makassar Bulan Januari 2026

Selain uang palsu dalam mata uang Rupiah, polisi juga mendapati uang palsu dalam mata uang Won Korea Selatan dan Dong Vietnam. (Fit/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *