KITAINDONESIASATU.COM -Terdakwa ER, yang terlibat dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank BRI Cabang Batulicin Unit Sengayam, Kotabaru, tidak dapat menahan tangisnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang, Senin (2/12/2024).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut memiliki agenda utama untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa ER dan penasihat hukumnya.
Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama kepada penasihat hukum terdakwa, Rahadian Noor SH, untuk membacakan nota pembelaannya.
Setelah Rahadian Noor menyampaikan nota pembelaannya, Majelis Hakim memberi giliran kepada terdakwa ER untuk membacakan nota pembelaan pribadinya.
ER pun mengeluarkan selembar kertas yang berisi tulisan tangan sebagai nota pembelaannya.
Namun, sebelum mulai membacakan nota tersebut, ER tidak dapat menahan tangis dan terisak. Melihat hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta segera memberikan tisu dan mempersilakan ER untuk menggunakannya.
Setelah mengelap air matanya, ER melanjutkan pembacaan nota pembelaannya meskipun dengan suara terisak.
Dalam nota pembelaannya, ER mengungkapkan permohonan maaf yang mendalam, terutama terkait dengan perkara yang tengah membelitnya.
“Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya,” ucap ER.


