Hukum

Tanggapi Kritikan Prabowo, KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

×

Tanggapi Kritikan Prabowo, KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Vonis ringan Harvey Moeis mendapat kritikan keras Presiden Prabowo. (Ist)
Korupsi timah 'Harvey Moeis’ rugikan negara Rp300 triliun

KITAINDONESIASATU.COM – Pasca kritikan keras Presiden Prabowo terhadap vonis ringan koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Komisi Yudisial (KY) angkat bicara. KY menyadari vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat.

Terkait hal tersebut KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus korupsi timah berlangsung.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan.

“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Mukti menuturkan pihaknya akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu. Dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.

Putusan ringan terhadap Harvey Moeis ini mendapat protes keras dari masyarakat. Di media sosial banyak ungkapan kekecewaan dilontarkan netizen dengan membuat berbagai parodi yang menyindir hakim.

Netizen banyak yang mau dipenjara 6,5 tahun dengan menggantinya uang Rp271 triliun. “Mau dong gua dipenjara 6,5 tahun. Enak dapat uang ratusan triliun. Ayo dong kasih ke kita uang itu, rela dah gua dipenjara 6,5 tahun,” ungkap satu netizen.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *