Hukum

Superstar Fitness Menipu Sejumlah Member, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

×

Superstar Fitness Menipu Sejumlah Member, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Dalam laporan yang diajukan, para korban melampirkan berbagai bukti, termasuk bukti transfer pembayaran, data kerugian, salinan perjanjian, serta pengumuman penutupan Superstar Fitness.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Superstar Fitness menawarkan paket keanggotaan ‘Diamond Membership’ seharga Rp 31 juta yang berlaku seumur hidup. Tawaran ini membuat banyak orang tertarik untuk bergabung. Salah seorang member yang bernama HR (35), yang terdaftar di cabang AEON Sentul City, bahkan mengaku mendapatkan harga lebih murah, yaitu Rp 27 juta.

Namun, keanehan mulai muncul ketika ternyata banyak member lain yang juga mendapatkan harga lebih rendah dari harga yang tertera, bahkan ada yang hanya membayar Rp 25 juta untuk keanggotaan seumur hidup.

“Di cabang AEON Sentul, ada enam orang yang hanya membayar Rp 25 juta untuk keanggotaan seumur hidup,” ujar HR, Kamis (14/11/2024).

Ade Ary mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polda Metro Jaya kini sedang mendalami lebih lanjut kasus tersebut.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *