Berita UtamaHukum

Suami Selebgram Cantik yang Lakukan KDRT, Jadi Tersangka!

×

Suami Selebgram Cantik yang Lakukan KDRT, Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini
armor tersangka
Polres Bogor tetapkan Armor, suami selebgram cantik tersangka (Diivisi Humas Polri)

Selain itu, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *