Baca Juga :KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Akui Kesalahan dan Siap Jalani Proses Hukum
Untuk yang terakhir, alasannya melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.
“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi,” kata kapolres.
Hanya terkait dugaan KDRT karena perselingkuhannya diketahui, kapolres belum memberikan keterangan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Suami Selebgram Cut Intan Nabila di Jakarta Selatan
” Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus tersebut, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.



