KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan sekaligus mencabut status tersangka terhadap advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (19/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Polisi menilai persyaratan materiil dan formil untuk RJ telah terpenuhi, termasuk adanya surat pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
Kasus yang sebelumnya menjerat keduanya terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik tersebut kini dinyatakan selesai.
“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, status tersangka yang melekat pada Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis resmi dicabut demi hukum,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya di Mapolda.
Eggi Sudjana menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian. Ia menilai penerapan RJ merupakan wujud nyata penegakan hukum yang lebih mengedepankan dialog dan perdamaian daripada sekadar penghukuman fisik.
Dengan dicabutnya status ini, seluruh hak-hak hukum dan rehabilitasi nama baik keduanya segera dipulihkan.(*)

