KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot dugaan penyimpangan serius dalam distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sorotan tajam kini tertuju pada pihak swasta, terutama penyedia jasa travel haji dan umrah, yang diduga memanfaatkan celah aturan untuk keuntungan pribadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, penyidik tengah menelisik jumlah kuota yang diterima travel serta besaran biaya yang dipatok per kuota.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan travel itu dapat berapa kuota haji, dan berapa pembayaran untuk masing-masing kuota tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Pendalaman kasus ini dianggap krusial, karena KPK juga menelusuri bagaimana travel bisa memperoleh kuota haji khusus tambahan.
“Setiap travel berbeda-beda. Kita juga menanyakan dari siapa mereka memperoleh kuota itu, dan hal-hal lain yang relevan,” ucap Asep.
Penyidik juga membidik aliran dana terkait kasus ini. Meski begitu, Asep enggan merinci detail karena khawatir mengganggu proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah munculnya pembagian kuota haji tambahan yang “ngawur.” Dari 20 ribu kuota ekstra yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sejumlah pihak justru membagi rata 50:50.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan travel umrah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun sudah dua kali diperiksa, pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (*)

