KITAINDONESIASATU.COM – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali dilanjutkan. Rabu (6/11) sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen.
Dalam persidangan itu, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yakni Nur Basuki dan Chairul Huda. Sementara untuk pemeriksaan dokumen, pihak dari KPK membawa dokumen yang ditempatkan dalam koper berukuran besar.
Dokumen tersebut satu persatu di periksa majelis hakim di persidangan. Saking banyaknya, pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk dijeda dahulu atau langsung dilanjutkan persidangan dengarkan keterangan saksi ahli. Dan persidangan ditunda untuk sementara waktu. “Ini mau dilanjutkan apa jeda dulu. Istirahat dahulu aja ya, sudah dehidrasi ini,” kata hakim Afrizal di persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ngebut untuk menggelar sidang praperadilan gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka. Dan sidang sebelumnya, beragendakan pembacaan jawaban dari pihak KPK.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui dan masih dilakukan pencarian,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
“Atas dasar itu, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” tambah Nia.
Menurut Nia, penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih, status hukum yang diberikan merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan. (*)



