Hukum

Sidang Perdana Tertunda, Nadiem Masih Dirawat Usai Operasi Versi Pengacara

×

Sidang Perdana Tertunda, Nadiem Masih Dirawat Usai Operasi Versi Pengacara

Sebarkan artikel ini
nadiem makarim diborgol
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

KITAINDONESIASATU.COM – Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan kondisi kliennya hingga kini masih dalam tahap perawatan dan pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk menjalani persidangan.

Padahal, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

“Belum ada pembaruan dari dokter. Selama dokter belum menyatakan sehat, secara hukum tidak bisa dilakukan persidangan,” ujar Dodi kepada wartawan.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 9,9 Triliun

Pernyataan itu berseberangan dengan klaim Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut berdasarkan informasi jaksa penuntut umum dan keterangan dokter, Nadiem dinilai sudah sehat dan dapat kembali beraktivitas.

“Menurut informasi JPU, berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang di Jakarta, Senin (22/12).

Meski demikian, Kejagung belum memastikan kehadiran Nadiem di ruang sidang.

“Nanti kita lihat perkembangan besok,” ujarnya singkat.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sejatinya sudah dijadwalkan pada Selasa (16/12), namun terpaksa ditunda lantaran Nadiem masih dibantarkan karena alasan kesehatan.

Baca Juga  Heboh! Jaksa Ungkap Nadiem Diduga Terima Rp 809 M dari Proyek Laptop Kemendikbudristek

Dalam perkara ini, empat tersangka lain turut terseret, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga nama pertama telah menjalani sidang dakwaan, sementara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih buron.

Fakta mencengangkan terungkap di persidangan: kerugian negara diduga mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan adanya sejumlah pihak yang diperkaya, termasuk Nadiem, yang disebut menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *