“Nah jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana,” terangnya.
Oleh karena itu, Danang berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Terakhir, Danang Mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga 2024 menembus angka Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. (ald/aps)
