KITAINDONESIASATU.COM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan tilang dengan sistem poin mulai Januari 2025. Sistem poin ini akan memengaruhi pemegang SIM dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena itu, sistem tilang seperti ini harus terus disosialisasikan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, pemberlakuan tilang sistem point per Januari 2025 merupakan amanah dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
“Nanti ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan. Parameternya, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Dalam beleid itu, lanjut dia, semua pemilik SIM diberikan sebanyak 12 poin dalam setahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengurangan nilai itu didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika melakukan pelanggaran sedang, kata Aan, poin yang dimiliki pemilik SIM akan dikurangi sebanyak satu hingga tiga poin. Sementara, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima hingga dilakukan pencabutan SIM. “Bila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari, SIM-nya bisa langsung dicabut,” tegasnya.
Khusus sanksi pencabutan SIM karena melakukan pelanggaran berat, lanjut Aan, si pelanggar wajib melaksanakan putusan pengadilan lebih dahulu. Termasuk, menunggu lamanya waktu sanksi pencabutan SIM bila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, jika pemilik SIM mengalami kasus kehabisan poin karena sejumlah pelanggaran kecil hingga sedang dalam periode satu tahun, kepolisian akan melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. “Saat perpanjangan, (pelanggar yang kehabisan poin) itu harus diulang (tes mengikuti SIM-nya),” ujar Aan.
Aan menegaskan, sistem poin juga akan diintegrasikan dengan penerbitan SKCK. “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Secara terpisah pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto menilai, penerapan tilang dengan sistem poin merupakan inovasi, sekaligus solusi menekan kasus pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto yakin kebijakan system poin akan membuat pengendara menjadi lebih tertib, karena takut kehilangan poin. Selain itu, jumlah kasus tabrak lari yang kerap menimpa pejalan kaki atau pengguna kendaraan lain juga bisa ditekan. Sebab, perbuatan itu bisa mengakibatkan SIM dicabut dan tidak bisa diperpanjang selama si penabrak belum menjalani proses hukum.
“Kebijakan ini akan efektif menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas. Sanksinya tegas dan terukur, karena disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM,” ujar Budiyanto.


