Hukum

Sepanjang Tahun 2024, Ada 52 Kasus KDRT pada Anak di Batola

×

Sepanjang Tahun 2024, Ada 52 Kasus KDRT pada Anak di Batola

Sebarkan artikel ini
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala gelar pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Anang)
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala gelar pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Anang)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menunjukkan komitmen kuat dalam menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama yang menimpa anak-anak. Hingga bulan Agustus 2024, angka kasus KDRT terhadap anak di wilayah ini menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan.

Furqa, S.H., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap data tahun 2023 yang menempatkan Barito Kuala di urutan ketiga dalam kasus kekerasan. “Sejak awal tahun 2024, sudah tercatat 52 kasus kekerasan terhadap anak di Barito Kuala. Kasus-kasus ini meliputi penelantaran, pelecehan, dan bentuk kekerasan lainnya,” jelas Furqa.

Dalam upaya menanggulangi masalah ini, DPPKBP3A mengadakan pelatihan penting pada Senin, 19 Agustus 2024, yang bertujuan meningkatkan kapasitas para peserta dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Pelatihan ini membahas berbagai aspek pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber terkemuka. Adv. Muhammad Andrianoor, S.H., membagikan wawasan mendalam tentang Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM, memberikan materi tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Baca Juga  Buronan Terus Diburu, Kejagung Tangkap Terpidana 15 Tahun Nader Thaher

Andrianoor menyoroti pentingnya mekanisme diversi, yang memungkinkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke alternatif penyelesaian di luar pengadilan, dengan syarat ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. “Keterlibatan masyarakat sangat krusial, dari pencegahan hingga reintegrasi sosial. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran hak anak dan turut serta dalam proses diversi,” ujarnya.

Sementara itu, Psikolog Naimah Fitriyanuarty menegaskan pentingnya perlindungan hak anak yang dijamin oleh undang-undang. “Hak anak harus dipenuhi dan dilindungi oleh semua pihak – orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga  Cut Intan Nabila : Ada Puluhan Video Lain sebagai Bukti

Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah, serta gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang semuanya berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan anak di Barito Kuala. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *