Polisi kini juga tengah menyelidiki apakah server situs judi tersebut berada di dalam negeri atau di luar negeri. “Kami terus mendalami kasus ini, termasuk jaringan yang terlibat dalam promosi situs judi online,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kombes Pol Bismo menyatakan bahwa tersangka S terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
“Kasus ini adalah pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran iklan di media sosial yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Nicko)

