KITAINDONESIASATU.COM – Dalam operasi terbaru yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, sebanyak 43 tersangka berhasil diamankan atas kasus narkotika. Penangkapan ini menjadi salah satu capaian besar Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan bahwa dari 43 tersangka yang diringkus, 24 di antaranya terkait dengan peredaran sabu-sabu.
“Enam di antara tersangka ini adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di berbagai lapas,” ungkap Kombes Bismo saat memberikan keterangan pers, Selasa 17 September 2024.
Barang bukti yang berhasil disita polisi tidak main-main. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sabu seberat 1,5 kilogram, ganja sebanyak 289,92 gram, tembakau sintetis 550,57 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 3.151 butir.
Kombes Bismo menjelaskan, barang-barang terlarang tersebut diamankan dari sejumlah titik di Kota Bogor.
“Ada 8 TKP di Bogor Utara, 6 TKP di Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, dan 3 TKP di Tanah Sareal,” paparnya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang tersangka di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, dengan barang bukti sabu seberat 784 gram.
“Tersangka ini awalnya memiliki 1 kilogram sabu. Namun, sebanyak 200 gram sudah sempat diedarkan di wilayah Bantarjati,” lanjut Bismo.
Ke-43 tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk kepemilikan sabu-sabu, para tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kasus kepemilikan ganja akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Bagi tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin, mereka dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” pungkas Kombes Bismo.
Dengan operasi ini, Polresta Bogor Kota berharap bisa menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. **
Editor : Aam Permana S
