Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Pasal 55 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Bersubsidi.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, karena ini merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (Anang Fadhilah)

