Jika saksi-saksi tersebut tidak dapat hadir secara fisik, Ahmad Yani mengusulkan agar mereka dapat memberikan kesaksian melalui panggilan video (Zoom).
Jika itu pun tidak dapat terlaksana, ia menyarankan agar majelis hakim menggunakan upaya pemanggilan paksa.
Menurut Ahmad Yani, tidak ada yang kebal hukum, dan setiap saksi, termasuk pejabat tinggi, harus menghormati proses persidangan.
Ia menyatakan bahwa bahkan pejabat setingkat menteri dan presiden pun dapat dipanggil untuk hadir di persidangan, sehingga tidak ada alasan bagi Aswari dan saksi lainnya untuk tidak hadir.
Ia pun menekankan pentingnya majelis hakim untuk bertindak tegas agar proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.
Meskipun saksi utama tidak hadir, persidangan tetap berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh tim penuntut umum.
Menurut dakwaan jaksa, PT ABS memperoleh izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat saat itu, Saifuddin Aswari Rivai.
Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 495 miliar lebih, dengan aliran dana yang diduga diterima oleh masing-masing tersangka, baik dalam bentuk uang rupiah maupun dolar. (Dimas/aps)


