KITAINDONESIASATU.COM – Dalam persidangan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) tahun 2010-2014, saksi kunci, mantan Bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai, kembali mangkir untuk keenam kalinya. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 488 miliar.
Kasus ini menjerat enam terdakwa, yaitu tiga petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yakni Misri (Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.
Jaksa yang menangani perkara ini mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan terhadap Aswari sebenarnya sudah dilakukan.
Akan tetapi ia tetap tidak hadir tanpa keterangan apapun.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Senin (10/2/2025).
Penuntut umum menyatakan bahwa bukti-bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat dan telah mengungkap benang merah terkait keterlibatan terdakwa Misri dan rekan-rekannya.
Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa tidak diperlukan lagi saksi-saksi lain untuk dihadirkan, termasuk tiga saksi yang telah dipanggil beberapa kali namun tetap tidak hadir.
Namun, kuasa hukum salah satu terdakwa, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kehadiran ketiga saksi, termasuk Aswari, sangat penting.
Kehadiran mereka, kata dia, diperlukan untuk memberikan keterangan langsung terkait penandatanganan SK izin pertambangan yang menjadi titik awal permasalahan dalam kasus ini.


