Hukum

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

×

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 4
Pengacara Razman Arif Nasution. - Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara Razman Arif Nasution dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (16/7/2025).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menilai perbuatan Razman telah merugikan nama baik Hotman Paris dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pihak JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara itu, hal-hal yang meringankan disebutkan tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan, Razman Nasution melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat kedua pihak merupakan figur yang dikenal luas di dunia hukum Indonesia.

Kasus ini berawal pada April 2022, pihak Iqlima Kim bersama Razman Arif Nasution selaku pengacara, menuduh Hotman telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga  Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Haji? Ini Jawabannya

Tak terima dengan tuduhan yang dianggap fitnah, Hotman Paris menyerang balik lewat laporan terhadap Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada Mei 2022. Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian menetapkan Razman tersangka pada 31 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *