Hukum

Putusan MK Revolusioner, Kubur Kotak Kosong Pilkada 2024

×

Putusan MK Revolusioner, Kubur Kotak Kosong Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono

KITAINDONESIASATU.COM – Akademisi Budiyono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa parpol tanpa kursi parlemen bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) sendiri itu sangat revolusioner.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), putusan yang sangat revolusioner itu menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat pada Pemilu 2024.

“Kita harus mengapresiasi setinggi -tingginya putusan MK ini,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa (20/8/2024).

Dia melihat MK berhasil menjaga marwah lembaga sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Semua penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan tersebut.

Putusan MK memperkecil adanya kotak kosong dan memungkinkaan banyak calon sehingga masyarakat banyak pilihan dalam Pilkada 2024.

Masyarakat selama ini diam-diam bertanya dengan sistem lama sehingga menghilangkan taste mereka dalam demokrasi. Seandainya terjadi lawan kotak kosong maka pilkada akan tidak lagi memiliki argumentasi.

“Dengan keluarnya putusan MK, maka secara otomatis berlaku sejak dibacakan dan putusan MK bersifat erga omnes mengikat semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu.dan ini harus di jalankan,” tandasnya (HBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *