KITAINDONESIASATU.COM -Seorang pria berinisial JK (40) ditangkap oleh petugas Satrekrim Polres Tapin di kediamannya di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (22/11/2024).
JK ditangkap karena diduga telah mencatut nama Kapolres Tapin dan Kasatreskrim Polres Tapin untuk menipu seorang warga Kabupaten Tapin, yang mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.
Warga Kabupaten Tapin tersebut mentransfer uang secara bertahap sebanyak dua kali setelah dijanjikan oleh pelaku bahwa kasus hukum yang menimpa keluarganya akan segera diselesaikan dengan bantuan biaya sebesar Rp 60 juta.
Kapolres Tapin, melalui Kasihumas Iptu Saepudin, menjelaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dan memainkan beberapa peran, menggunakan teknik komunikasi serta penyamaran suara untuk mengelabui korban.
Korban baru menyadari bahwa dirinya tertipu setelah mengunjungi Polres Tapin untuk menanyakan perkembangan kasus keluarganya.
Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad, segera membentuk tim gabungan dari Tipidter dan Resmob untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna melacak keberadaan pelaku.
Setelah sepuluh hari, hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polres Tapin dengan bantuan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Pada penangkapan tersebut, petugas turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya telepon genggam, kartu identitas, buku tabungan, serta kartu ATM.
Iptu Saepudin mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap potensi penipuan online, yang belakangan ini semakin sering terjadi. Ia menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, serta menyarankan agar langsung mengonfirmasi ke Polres Tapin jika menemui hal-hal yang mencurigakan.
“Jika ada hal yang mencurigakan, sebaiknya langsung datang ke Polres Tapin untuk memastikannya,” pungkas Iptu Saepudin.***
Editor Aam Permana S


