Ia menambahkan, penindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas ini mencakup penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
“Kami melihat banyak pengguna jalan yang masih abai terhadap peraturan. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi mereka dari risiko kecelakaan,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi langsung di lapangan, Polresta Bogor Kota berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami ingin masyarakat lebih memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya demi menghindari tilang, tapi juga demi keselamatan mereka sendiri dan orang lain,” tutup Kompol Ardi. (Nicko)




