KITAINDONESIASATU.COM – Setelah penangkapan pengedar sabu oleh Polda Metro Jaya, Polsek Penjaringan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DIA (26), yang kedapatan memiliki belasan paket sabu siap edar di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, mulai dari satu bungkus plastik berisi sabu seberat 4,88 gram hingga belasan paket lainnya,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (23/11/2024).
Ia melanjutkan, petugas juga menemukan 18 plastik berisi narkotika sabu dengan total berat 7,42 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tentang seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pelaku, yang diketahui sering menjual sabu di sekitar Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya teridentifikasi. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pada Rabu (6/11), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Jalan Muara Baru. “Tim berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika tersebut di dalam kotak bekas pelindung gigi pelaku yang disembunyikan di lantai kamar kontrakannya,” tambahnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana peredaran narkotika.***
Editor Aam Permana S
