HukumNews

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Curanmor

×

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini
polresta kendari
Selama periode awal Juli hingga 20 Agustus, Polresta Kendari berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor dan menyita 37 unit kendaraan roda dua. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Selama periode awal Juli hingga 20 Agustus, Polresta Kendari berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor dan menyita 37 unit kendaraan roda dua.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa ke enam sindikat curanmor tersebut masing-masing berinisial D (22), AA (20), LF (22), RA (42), R (20), serta satu orang penadah hasil curian sepeda motor tersebut inisial A.

“Lima orang tersangka pencuri motor itu beraksi di tempat yang berbeda-beda,” kata Aris Tri kepada wartawan, pada Selasa (20/8/2024) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  Terdesak Karena Istri Hamil, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Buron 4 Bulan

Dia menyebutkan bahwa dari tersangka pertama inisial D, berhasil diamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 24 unit, tersangka AA sebanyak lima unit, LF tiga unit, serta dua tersangka yang bekerja sama inisial RA dan R berhasil disita barang bukti sebanyak lima unit sepeda motor.

“Adapun modusnya juga bermacam-macam, mulai dari mematahkan kunci stang sepeda motor, hingga mengintai kendaraan roda dua yang terparkir kemudian mencabut kabel soketnya agar motor itu bisa menyala,” ujarnya.

Aris Tri juga mengungkapkan bahwa dari kelima tersangka tersebut, inisial D merupakan tersangka dengan aksi pencurian terbanyak dengan total tempat kejadian perkara atau TKP sebanyak 33 tempat.

Baca Juga  TRAGIS! Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalur Ponorogo–Magetan

“24 TKP di Kendari, dan sisanya itu di luar Kendari, dan dari 33 TKP itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 24 unit sepeda motor hasil curiannya,” ungkapnya.
​​​​​​​
Dia menyampaikan bahwa selain itu, satu orang penadah sepeda motor curian itu masih buron. Penyidik Sat Reskrim juga telah mengantongi tiga orang penadah lainnya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *