Hukum

Polresta Bogor Tangkap Sindikat Penipuan Investasi Fiktif, Satu Pelaku Masih Buron

×

Polresta Bogor Tangkap Sindikat Penipuan Investasi Fiktif, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
polresta bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan puluhan barang bukti ATM pelaku. (KIS/NICKO)

Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, kepolisian terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

Kombes Bismo menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap, demi melindungi masyarakat dan wisatawan dari aksi-aksi kejahatan serupa di masa mendatang.***

Editor : Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *