Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, kepolisian terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
Kombes Bismo menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap, demi melindungi masyarakat dan wisatawan dari aksi-aksi kejahatan serupa di masa mendatang.***
Editor : Aam Permana S


