KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras (miras) di berbagai lokasi di Kota Bogor sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu malam 16 Februari 2025.
Razia ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai unit, dengan fokus pada warung-warung dan tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan pada malam hari tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa botol miras tanpa izin yang dijual secara bebas di beberapa tempat.
Barang bukti tersebut langsung disita, dan tindakan tegas diberikan kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar peraturan.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada terkait penjualan miras.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga Kota Bogor.
“Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Eko.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan mereka, guna mendukung upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (NICKO/aps)


