Hukum

Polresta Bogor Gencar Perangi Narkoba, 18 Kasus Berhasil Diungkap dalam Sebulan

×

Polresta Bogor Gencar Perangi Narkoba, 18 Kasus Berhasil Diungkap dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
satuan narkoba
Polresta Bogor mengungkap 18 kasus narkoba, mengamankan 23 orang tersangka (KIS/NICKO)

“M.R mengaku bekerja di bawah arahan seorang DPO bernama Mastono. Dari penggerebekan, kami menemukan peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis,” ungkap Kombes Bismo.

Kombes Bismo juga menyoroti kasus lain yang melibatkan tersangka S (36 tahun) yang ditangkap di Kampung Kramat, Kelurahan Tanah Baru.

“Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dan pil ekstasi, yang didapat dari seorang DPO bernama Dulur,” tambahnya.

Kompol Eka Candra, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, menegaskan bahwa semua tersangka diancam dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup mungkin dikenakan untuk beberapa kasus, dengan rincian Pasal 114 yang memiliki ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 111 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Pihak Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Melalui penegakan hukum yang maksimal, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba,” tutup Kompol Eka. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *