“M.R mengaku bekerja di bawah arahan seorang DPO bernama Mastono. Dari penggerebekan, kami menemukan peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis,” ungkap Kombes Bismo.
Kombes Bismo juga menyoroti kasus lain yang melibatkan tersangka S (36 tahun) yang ditangkap di Kampung Kramat, Kelurahan Tanah Baru.
“Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dan pil ekstasi, yang didapat dari seorang DPO bernama Dulur,” tambahnya.
Kompol Eka Candra, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, menegaskan bahwa semua tersangka diancam dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup mungkin dikenakan untuk beberapa kasus, dengan rincian Pasal 114 yang memiliki ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 111 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Pihak Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Melalui penegakan hukum yang maksimal, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba,” tutup Kompol Eka. (Nicko)


