Barang Bukti dan Kerugian yang Diderita
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, antara lain 80-90 slop rokok berbagai merek, kosmetik, air mineral, minyak goreng, serta uang tunai sekitar Rp350 ribu.
Total kerugian yang dialami oleh pihak Alfamart dari dua kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp37 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti gunting stainless, lakban bening, tangga bambu, tas selempang, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Tersangka kemudian diringkus pada 24 Desember 2024 di sebuah hotel di Kota Cirebon dan kini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Imbauan Keamanan
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Eko Iskandar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Keamanan yang lebih baik akan sangat membantu mencegah tindakan kriminal, khususnya di area minimarket yang rentan menjadi sasaran pencurian,” tambahnya.***


