Hukum

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket

×

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket

Sebarkan artikel ini
Polres Cirebon Kota
Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang selama ini dilaporkan sering membobol minimarket (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang selama ini dilaporkan sering membobol minimarket di wilayah Cirebon.

Sindikat tersebut terdiri dari buruh harian lepas dan seorang pelajar.

Dalam aksinya, mereka menggunakan modus khusus dengan masuk melalui atap minimarket.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/12/VII/2024 dan LP/B/620/XII/2024.

Masing-masing laporan terjadi pada 30 Juli 2024 dan 22 Desember 2024 di dua gerai Alfamart di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  Lokasi Pelecehan di Bekasi Bukan Pondok Pesantren, Ini Penjelasan Polisi

“Para pelaku memiliki modus yang sama, yakni melubangi plafon minimarket menggunakan gunting dan tangga bambu. Mereka juga memutus instalasi listrik untuk menghindari deteksi CCTV,” ungkap AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers pada Selasa 11 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama.

Mereka yaitu AM (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Pamengkang, Cirebon; ABH (17), seorang pelajar asal Kota Cirebon; serta YAL (28), buruh harian lepas dari Desa Pamengkang.

Dua tersangka lainnya, yaitu K dan T, masih berstatus buron (DPO) dan berperan sebagai joki yang menjemput pelaku setelah beraksi.

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Transaksi Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *