Hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Santriwati Ponpes di Bekasi

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Santriwati Ponpes di Bekasi

Sebarkan artikel ini
pesantren al qona'ah
Tersangka kasus pelecehan santriwati di pesantren Al Qana'ah (Ist)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi itu juga menegaskan, kedua tersangka S dan MHS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk sebuah pondok pesantren (Ponpes) Al Qona’ah yang beralamat di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi lantaran diduga guru ngaji dan pemilik Ponpes telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati nya.

Menurut Ernawati (32) warga yang juga masih memiliki hubungan dengan salah satu korban menuturkan kedatangan warga ke lokasi ponpes karena kesal adanya dugaan tindakan asusila di lingkungan ponpes dan meminta pihak kepolisian agar bisa segera mengamankan terduga para pelaku.

“Itu diulur-ulur terus sama pak Lurah di jaga-jagain takut warga menggeruduk juga gitu, iya lama jadinya prosesnya jadi ngeliatnya gak tahan pengen mukul aja, kasian juga kan sama korbannya juga masih dibawah umur juga kan gitu,” ujar Ernawati saat ditemui di lokasi saat ratusan warga mengepung terduga para pelaku didalam ponpes, Jumat 27 September 2024 malam.

Lebih lanjut kata Ernawati, selain itu juga warga kesal karena tidak seharusnya guru ngaji dan pemilik ponpes Al Qona’ah yang juga masih memilik hubungan ayah dan anak itu mencabuli para santriwatinya yang masih dibawah umur.

“Pertama kan anak dibawah umur, juga ini kan pesantren maksudnya gitu apa lagi pengasuh pesantren bisa kaya gitu sama muridnya gitu, gak nyangka lah orangnya juga alim bangat sampai warga juga gak nyangka,” ujarnya. ***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *