KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan dalam kasus situs judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hasil penyidikan terbaru, polisi telah menyita berbagai aset dan uang tunai senilai total Rp167 miliar, serta menahan 24 orang tersangka.
“Sebanyak Rp167.886.327.119 dalam bentuk uang tunai dan berbagai aset berhasil kami sita dari para tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (25/11/2024) di Jakarta.
Karyoto merinci bahwa dari jumlah tersebut, uang tunai dalam berbagai mata uang asing mencapai Rp76,9 miliar, sementara saldo di rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.
Selain itu, terdapat 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, 13 jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, serta 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar.
Karyoto menjelaskan, polisi juga menyita 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp22,9 miliar, serta sejumlah barang elektronik termasuk 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 komputer. Pihak kepolisian juga menemukan tiga pucuk senjata api beserta 250 butir peluru.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce yang terkait dengan para tersangka,” kata Karyoto. Selain itu, rekening yang digunakan oleh situs judi online juga telah diblokir, dan pihak kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 situs judi online.
Karyoto menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini tengah menganalisis rekening dan akun yang diblokir. “Ini membuka kemungkinan munculnya tersangka baru atau penemuan barang bukti tambahan yang berasal dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Saat ini, 24 tersangka sudah ditahan, sementara empat lainnya masih buron.***
Editor Aam Permana S


