“Disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil,” ujarnya.
Karyoto menjelasakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni salah satu pelaku, sabu yang diperoleh didapat dari wilayah Malaysia.
Kemudian, lanjutnya, barang haram itu akan dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu kemudian dikirimkan ke Jakarta.
Karyoto menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Joni, sabu tersebut dipasok dari Malaysia dan dibawa ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan sebelum dikirim ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Aris MP)


