Hukum

Polda Jateng Sita 18 kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pelaku Diciduk saat Naik Kapal

×

Polda Jateng Sita 18 kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pelaku Diciduk saat Naik Kapal

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat merilis kasus sabu di mapolda (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. 

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologi ungkap kasus yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB tersebut. Dalam pengungkapan tersebut,  diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas semarang. 

Baca Juga  Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Malaysia – Indonesia Ditangkap, Disita 8,3 Kg Sabu dan 10,4 Kg Ganja

“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa 27 Agustus 2024 di Mapolda.

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabanya  rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas. 

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

Baca Juga  Warga Desa Mayanau Ditangkap Polisi karena Sabu 2,92 Gram

Jaringan Fredi Pratama

Dia menyebutkan, dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi Pratama yaitu dibungkus teh Cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *