KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Pengungkapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menindak aksi anarkis. Petugas masih melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke penuntut umum.
Ke-26 tersangka ini adalah mereka yang terlibat langsung dalam tindakan perusakan dan pembakaran. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menangkap 16 tersangka lain yang berperan sebagai provokator, menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial. Total keseluruhan tersangka mencapai 42 orang yang berasal dari dua klaster kejahatan berbeda.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan beberapa waktu lalu menegaskan peristiwa perusakan tersebut terjadi sejak Jumat, 29 Agustus hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa titik yang menjadi sasaran aksi anarkis meliputi pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, serta fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” jelas Kapolda.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai alat berbahaya, seperti bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya dalam melancarkan aksinya.
Selain pengrusakan fisik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga tengah menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.
Konten-konten tersebut mengandung hasutan, ujaran kebencian terhadap aparat, hingga ajakan melakukan tindakan anarkis. Beberapa akun media sosial yang digunakan teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” ungkapnya. (*)


