Hukum

Polda Banten Upayakan Damai Kasus Warga Desa Mekarsari Versus Pengusaha Galian Ilegal

×

Polda Banten Upayakan Damai Kasus Warga Desa Mekarsari Versus Pengusaha Galian Ilegal

Sebarkan artikel ini
galiantanahmekarsari
Sidak Komisi IV DPRD Banten ke lokasi galian tanah di Mekarsari,, Kabupaten Lebak (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Kasus warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dilaporkan oleh pengusaha tambang ilegal karena demonstrasi, diupayakan dengan berakhir damai. Sebelumnya belasan warga sebelumnya telah diperiksa Polisi dengan alasan merusak fasilitas pertambangan dan penghasutan.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan demonstrasi yang dilakukan warga pada Desember 2024 lalu itu, diduga mengakibatkan rusaknya bedeng, kaca truk, dan pembakaran ban truk milik pengusaha tambang. Saat ini kasus dugaan pengerusakan itu sudah masuk tahap penyidikan.

“Sebenarnya ini perkara ringan. Kami akan mengupayakan agar pelapor dan terlapor dapat menyelesaikan perkara ini secara musyawarah perdamaian atau pun restorative justice,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, kemarin.

Baca Juga  Dua WNA Uzbekistan Diciduk di Hotel Jakbar, Diduga Jalankan Prostitusi Online

Apakah Polda Banten juga akan menindak tambang ilegal yang didemo warga tersebut, Dian menuturkan bahwa kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polres Lebak. “Kalau masalah galian tanah tanpa izinnya itu ditangani oleh Polres Lebak,” tutur Dian.

Ditreskrimum, lanjut Dian, hanya menangani perkara pidana umum, makanya kasus dugaan pengrusakan itu ditangani oleh unitnya. Kalau soal tambang ilegal masuk perkara pidana khusus.

“Makanya yang pidana umum (kasus pengrusakan) ada pelapornya ya kita tangani, karena polisi bisa salah kalau tidak menangani laporan masyarakat yang mana sekarang prosesnya sudah masuk penyidikan,” ujar Dian.

Baca Juga  Hukum Trading dalam Islam, Yuk Cek Faktanya

Diketahui sebelumnya sekitar 13 warga sudah diperiksa oleh Polda Banten terkait perkara tersebut. Para warga disangkakan melanggar Pasal 160 dan 170 KUHP tentang Penghasutan dan Pengrusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *