Adapun untuk identitas korban Sunarti (64) sedang duduk sendiri di depan rumahnya berada depan gang. Tiba-tiba pelaku seorang diri datang menggunakan motor matik langsung menjambret hp korban setelah itu langsung tancap gas kabur.
Korban, yang merupakan nenek, langsung berdiri dan berteriak, ‘copet, copet’. Suasana di lokasi saat itu tampak sedang sepi. Untuk pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan dalam hotel prodeo Polda Metro Jaya.
HP yang dicuri pelaku langsung dijual seharga Rp 300 ribu. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Editor : Aam Permana S


