Hukum

Pemuda Jambret HP Lansia di Klender Berdalih untuk USG Istri 

×

Pemuda Jambret HP Lansia di Klender Berdalih untuk USG Istri 

Sebarkan artikel ini
pemuda jambret
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berusia 20 tahun yang tega menjambret handphone milik nenek-nenek di Klender, Jakarta Timur [istimewa]

Adapun untuk identitas korban Sunarti (64) sedang duduk sendiri di depan rumahnya berada depan gang. Tiba-tiba pelaku seorang diri datang menggunakan motor matik langsung menjambret hp korban setelah itu langsung tancap gas kabur.

Korban, yang merupakan nenek, langsung berdiri dan berteriak, ‘copet, copet’. Suasana di lokasi saat itu tampak sedang sepi. Untuk pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan dalam hotel prodeo Polda Metro Jaya. 

HP yang dicuri pelaku langsung dijual seharga Rp 300 ribu. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor : Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *